Selasa, 06 November 2012

Pengertian Wara dan Hakikatnya dalam Syari'at

Leave a Comment

Wara’ secara bahasa berarti menjaga diri yaitu: menahan diri dari hal-hal yang tidak selayaknya, Ibu Manzhur berkataWara  artinya merasa risih” , yang dalam bahasa jawa berarti pekewuh.

Asal arti kata wara adalah: menahan diri dari yang diharamkan dan merasa risih dengannya. Yang kemudian digunakan  untuk istilah menahan diri dari hal mubah (yang dibolehkan) dan halal.

Dalam mengartikan makna wara ini ulama berbeda dalam pengungkapannya dengan banyak ungkapan. Beda ungkapan tetapi sepakat dalam makna. Saya nukilkan beberapa di antaranya   :

Ibnu Umar  berkata  " Tidaklah seorang hamba mencapai hakikat ketakwaan sampai ia meninggalkan apa yang meragukan hatinya.

Dengan makna yang serupa diungkapkan oleh sebagian salaf: " Tidaklah seorang hamba mencapai hakikat ketakwaan hingga meninggalkan apa yang tidak memudaratkan demi kehati-hatian dari perkara yang mengandung kemudaratkan."

Ibrohim bin Adham berkata: "Wara adalah meninggalkan setiap perkara samar. Dan meninggalkan apa yang bukan urusanmu adalah meninggalkan hal yang berlebihan

Dikatakan pula:
"Wara artinya keluar dari syahwat (hawa nafsu) dan meninggalkan kejelekan-kejelekan."

Ibnu Taimiyah   semoga Allah merahmatinya - :
"Adapun wara, maknanya: Menahan diri dari apa-apa yang akan memudaratkan, termasuk di dalamnya perkara-perkara haram dan samar, karena semuanya itu dapat memudaratkan. Sungguh siapa yang menghindari perkara samar telah menyelamatkan kehormatan dan agamanya. Siapa yang terjerumus pada perkara samar, terjerumus dalam perkara haram, sebagaimana pengembala yang mengembala di sekitar pagar, tidak ayal akan masuk kedalamnya[i]

Tidak diragukan bahwa seseorang dikatakan bersifat wara atau takwa karena didapati adanya aksi penolakan dan menahan diri dari apa yang dilarang ( bukan karena ketidakadaan apa yang dilarang ).

Kesimpulan uraian: selama tidak ada perkara yang terlarang, tidak akan ada pula perkara yang memudaratkan, baik berbentuk celaan, hukuman dan yang sepertinya. Adanya aksi penolakan, proteksi diri dan menghindar dari perkara telarang berarti telah melakukan aksi ke-saleh-an, ketaatan dan takwa, yang membuahkan manfaat, baik berbentuk pujian, pahala dan yang sepertinya.

Jadi, adanya mudarat berbanding lurus dengan adanya kejelekan. Dan adanya manfaat berbanding lurus dengan adanya hasanat (kebaikankebaikan) Untuk sesuatu yang sudah jelas kehalalannya, meninggalkannya bukanlah termasuk wara. Dan apapun yang sudah jelas keharamannya mengerjakannya bukanlah wara.

Ibnu al-Qoyyim  -semoga Allah merahmatinya-  berkata:
"Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah merangkum pengertian wara dalam satu kalimat:

من حسن إسلام المرء تركه ما لا يعنيه

" diantara tanda baiknya islam seseorang adalah ia meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat baginya" 2[ii]

Mencakup 'meninggalkan apa-apa yang bukan urusannya': baik berupa pembicaraan, pandangan, pendengaran, jamahan, langkah, fikiran dan segala aktifitas lahir maupun batin. Kalimat Nabi di atas gamblang dan simpel memberikan pengertian sifat wara."

Syaikh Muhammad bin Soleh al-Utsaimin -semoga Allah merahmatinya - berkata:
" Wara adalah: meninggalkan apa yang memudaratkan. Di antaranya meninggalkan perkara yang samar hukum dan hakikatnya. Pertama: samar hukumnya. Kedua: samar keadaannya Orang yang wara adalah: dia yang jika mendapati perkara samar, meninggalkannya, sekalipun dari sisi hukum keharamannya masih diperselisihkan. Sedangkan jika samar dalam wajibnya suatu perkara, dia mengerjakannya, agar tidak berdosa jika meninggalkannya.


[i]   Majmu Fatawa X/617.
[ii]  Hadits di atas dikeluarkan oleh at-Turmudzi, Ibnu Majah dan selain keduanya. Hadits ini divalidkan oleh sekumpulan ulama dan dilemahkan oleh sebagian lain, dan inilah yang kuat. Lihat perinciannya pada kitab [Jami al-Ulum wa al-Hikam], di awal penjelasan hadit ke-12, hadits ini.



---------------------------------------------------------------------------------------------------
-          Terima kasih atas kunjungan anda di blog kami yang sederhana ini
-          Sebagian besar artikel adalah hasil CoPas dari berbagai sumber
-          Klik “ Like “ dan komentar dari anda sangat bermakna bagi kami
-          Bila menurut anda artikel ini bermanfaat, sudi kiranya anda “ Share “ sebagai bentuk dakwah kebaikan

0 komentar:

Posting Komentar